Home / Berita

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:03 WIB

Menhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Menjadi Badan Usaha Pelabuhan

Kendari, Defacto – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung perubahan status Pelabuhan Muara Sempara (PMS) dari terminal khusus (tersus) dinaikkan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Perubahan ini akan meningkatkan konektivitas transportasi di Pelabuhan Muara Sampara. Hal tersebut disampaikan Menhub saat mengunjungi PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (20/7).

“Kami mendukung konektivitas dari dan ke Muara Sampara. Sekarang ini yang perlu kita sempurnakan yaitu menaikkan status PMS dari terminal khusus (tersus) menjadi badan usaha pelabuhan (BUP),” kata Menhub.

Baca Juga  Hadiri Kongres Demokrat, Puan Ucapkan Selamat AHY Terpilih Kembali Jadi Ketum

PMS merupakan pelabuhan yang terletak di Kawasan Industri PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP). Dalam kunjungannya, Menhub bertemu dengan Direktur PT Virtue Dragon Nickel Industrial (VNDI), Xu Shaotang dan Direktur PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Lian Liwei. Kedua perusahaan merupakan pabrik smelter nikel yang berada di kawasan Pelabuhan Muara Sampara.

Lantaran masih dalam status tersus, Pelabuhan Muara Sampara saat ini hanya melayani bongkar muat dari dua perusahaan yakni VNDI dan OSS. Menhub mendorong status PMS menjadi BUP atau terminal umum sehingga dapat digunakan oleh berbagai perusahaan. Dengan demikian, harapannya akan meningkatkan konektivitas yang berdampak pada kenaikan pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga  Solo Raya Akan Jadi Pusat Kepariwisataan Terintegrasi Terbesar di Jateng

“Ada dua manfaat yang didapat dari peningkatan dari tersus menjadi terminal umum. Pertama, kita memberikan kepastian hukum bahwa apa yang dibuat atau dioperasikan itu sesuai dengan ketentuan. Dan sebaliknya, pemerintah memastikan bahwa regulasi itu berjalan dengan baik,” lanjut Menhub.

Kemenhub sendiri menargetkan semakin banyak pemilik terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan tersus yang mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sehingga dapat melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan, serta memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan.

Baca Juga  Membersihkan Patung Dewa

Dengan status terminal umum atau BUP, PNBP bisa terus ditingkatkan di tengah keterbatasan APBN, yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan konektivitas transportasi hingga ke pelosok daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Anthoni Arif Priadi dan Kepala UPP Kelas I Molawe Khristina Anthon. (*/MB)

Share :

Baca Juga

Berita

LaNyalla Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha Saat Bahas Regulasi

Berita

Istana Amantubillah Mempawah Daya Tarik Wisata Budaya Kalbar
HUKUMAN MATI

Berita

Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati untuk Koruptor

Berita

Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Anm Lusiyanto, Ungkap Dukacita Mendalam

Berita

Satgas Ops Damai Cartenz Minta Masyatakat Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Berita

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI

Berita

Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Berita

Kemenparekraf Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Atraksi dan Amenitas di Destinasi Wisata