Home / Berita

Sabtu, 25 Juni 2022 - 08:18 WIB

IUP yang Ditandatangani Mardani H Maming Tidak Dipersoalkan dalam Putusan

Jakarta, Defacto – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditandatangani bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dalam sidang putusan, Rabu 22 Juni 2022, majelis hakim memvonis terdakwa bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, bersalah menerima suap karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya (Pasal 11 Undang-Undang Tipikor) dan bukan karena tindakannya dalam merekomendasikan IUP (Pasal 12b).

“Ini menunjukkan bahwa pelimpahan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) yang ditandatangani oleh Pak Mardani tidak terkait dengan suap yang diterima oleh Dwidjono,” kata kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, saat mengomentari putusan majelis hakim di Banjarmasin.

Dalam persidangan sebelumnya, Dwidjono juga menyatakan bahwa Mardani sebagai atasannya tidak menerima sepeser pun dari dugaan suap 27,65 miliar rupiah yang dia terima dari Direktur Utama PT PCN, mendiang Henri Soetio. Irfan menjelaskan bahwa proses penerbitan surat keputusan bupati sudah sesuai prosedur karena didasarkan atas rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan, paraf bagian hukum Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dua asistennya, dan status clean and clear atas IUP dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga  Fakta Persidangan Tipikor: Mardani H Maming Tak Terima Suap dan Gratifikasi

“Kalaupun ada masalah lain dalam surat keputusan, misalnya terkait apakah IUP bisa dipindahtangankan pada saat itu (tahun 2011), semua itu bisa diperdebatkan secara hukum tapi ranahnya ada di pengadilan tata usaha negara,” kata Irfan.

Majelis hakim memvonis Dwidjono dua tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Majelis hakim menolak argumen penasihat hukum Dwidjono bahwa uang dari Henri kepada Dwidjono merupakan utang dan bukan suap.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai argumen tersebut tidak berdasar karena pinjaman dilakukan melalui rekening orang lain (seorang staf PT PCN), tanpa agunan apa pun, dan tanpa perjanjian utang piutang antara Henri dan Dwidjono. Bagi majelis, kenyataan tersebut membuktikan bahwa Henri dan Dwidjono menyadari mereka tengah melakukan perbuatan yang dilarang.

“Apa yang terjadi antara terdakwa dan Henri adalah upaya menyamarkan kejahatan yang dibuat seolah-olah pinjaman,” kata Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gingseng di JawaTimur

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum soal jumlah suap yang diterima Dwidjono dari Henri. Majelis hakim menyebut suap itu berjumlah 13,65 miliar rupiah sementara jaksa dalam dakwaannya menyebut 27,65 miliar rupiah, yang terdiri dari 13,65 miliar rupiah ke rekening Yudhi Aaron, staf PT PCN, dan 14 miliar rupiah dari rekening PT PCN ke rekening PT Borneo Mandiri Prima Energi (PT BMPE), perusahaan milik Dwidjono yang menjual batubara ke PT PCN.

Menurut Irfan, itu berarti majelis hakim tidak ingin memasuki urusan bisnis antar perusahaan. “Ini menarik sebab, jika transaksi antar perusahaan dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang jelas, tidak ada alasan untuk mengkriminalisasinya,” katanya.

Bagi Irfan, pertimbangan majelis hakim itu secara tidak langsung menunjukkan bahwa transaksi bisnis antara PT PCN dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani tidak bisa dianggap suap atau gratifikasi, seperti transfer 89 miliar rupiah dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) yang diklaim oleh saksi Direktur Utama PT PCN, Christian Soetio (pengganti Henri), dan penasihat hukum Dwidjono, sebagai suap kepada Mardani.

Baca Juga  KPMP Minta agar Bantuan Kemenparekraf ke Masyarakat Perfilman Dihentikan!

“Apalagi semua transaksi finansial tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran utang PT PCN yang prosesnya terang benderang karena tertuang dalam perjanjian tertulis dan diproses dalam perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” papar Irfan.

Meskipun perkara ini sudah ditangani Kejaksaan Agung sejak April 2021 dan berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin sejak Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani sebagai tersangka pada Kamis, 16 Juni 2022, dalam perkara yang sama. Itu karena, menurut Irfan, selama diperiksa oleh KPK pada Kamis, 22 Juni 2022, Mardani ditanyai seputar perkara tersebut.

“Pak Mardani akan kooperatif dalam penyidikan KPK, seperti yang dia lakukan dalam persidangan di Banjarmasin,” ujar Irfan. “Apa yang dituduhkan kepada klien kami di persidangan Banjarmasin sebenarnya hanya terkait dengan persoalan bisnis yang tertuang dalam perjanjian tertulis dan bahkan masuk dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga. MB

Share :

Baca Juga

Berita

“Belenggu Nalar” Buku Tentang Penjualan Kapal Tanker Pertamina Berujung Kriminalisasi

Berita

Pembukaan ATF 2023 Berlangsung di Candi Prambanan

Berita

Puan Maharani Menyoal Upah Minimum 2022 dan Tarif PCR
Volkswagen

Berita

Volkswagen Beri Bocoran Soal Van Listrik Terbarunya

Berita

Kesit Budi Handoyo Pastikan PWI Jaya Terjunkan Kontingen Besar di Porwanas Banjarmasin

Berita

Pameran Lukisan Presiden dan Wakil Presiden RI, sejak Bung Karno hingga Jokowi

Berita

Fakta Baru Kasus Pangeran Andrew dan Pedofil Jeffrey Epstein

Berita

Bushido yang Memenangkan Jepang