Home / Berita

Kamis, 25 November 2021 - 09:13 WIB

Polres Bandara Justru Jadi Korban Kasus Keributan Anggota DPR Arteria Dahlan dan “Anak Jenderal”

Kasus ibunda anggota DPR Arteria Dahlan yg disemprot oleh perempuan yang mengaku sebagai anak jenderal bintang tiga, belakangan diketahui bernama Anggita Pasaribu — menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Prasetio isteri seorang Brigen, ada pula yang menyebut hanya sepupu Brigjen Zamroni — tidak berlaku pasal 245 ayat 1 UU MD3, pada posisi Arteria sebagai Pelapor.

“Senagai pelapor, Arteria Dahlan harus diperiksa untuk memberikan keterangan terkait laporannya pada Anggiat Pasaribu. Sedangkan terkait laporan Anggiat Pasaribu , Arteria tidak dapat diminta keterangan sebelum adanya persetujuan Presiden. Itu pun sebelumnya harus ada pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan DPR,” jelas Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, Kamis (25/11/2011).

Baca Juga  Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air di Bandara Panua Pohuwato

IPW melihat Polres Bandara justru yang jadi “korban” dalam perkara ini. jadi serba salah. Bila Polres bila meminta keterangan Arteria akan dipersoalkan. Bahkan Arteria sudah mengkritik Pollres Bandara, karena saat akan melaporkan Anggiat merasa diabaikan dan dihalangi.

Baca Juga  Afat, Satu-satunya Siswa SIPSS Beragama Konghucu

IPW melihat fenomena saling lapor ini justru membukatabir kesombongan dua belah pihak yg saling berbenturan dan menjadi tontonan umum.

“Fenomena orang-orang sombong karena jabatan dan pangkat terbongkar dalam kasus ini, dan ribut diantara mereka sendiri. Kita masih ingat anggota DPR Arteria yang bersikap tidak sopan pada mantan menteria lingkungan hidup dan juga mantan Guru Besar UI bapak Emil salim , dan beberapa pernyataan kontroversial Arteria sebagai anggota DPR. Di pihak lain adalah kesombongan istri seorang anggota TNI yang mengaku anak jenderal dan suaminya Jenderal. Dia merasa berkerabat dengan jenderal menjadikan diri sombong dan lebih tinggi dari orang lain,” ungkap Sugeng.

Baca Juga  BPTJ Bersama Dinas Kabupaten Bekasi Siapkan Operasional Layanan BISKITA

Menurut IPW, Polri telah mencopot seorang Kapolres karena istrinya pamer uang, makan anglima TNI harus memeriksa suami Anggiat. Bila terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika maka bisa dikenakan sanksi. IPW mendukung kasus ini diteruskan proses hukumnya. Susi

Share :

Baca Juga

Berita

Cetak 10 Hektar Sawah, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tanam Padi Serentak

Berita

Anas Urbaningrum : “Sehebat Apapun Skenario Manusia, Tidak Sehebat Skenario Tuhan!”

Berita

Menparekraf Buka Pendaftaran Seleksi Masuk Poltekpar 2024 Secara Resmi
Batik

Berita

Pariwangi, Batik Unggulan Desa Ngampel Mejayan Kabupaten Madiun

Berita

Kapolri Kunjungi Keluarga AKP Anm Lusiyanto, Ungkap Dukacita Mendalam

Berita

Model Asal Bandung Tampil di Runway Paris Fashion Week 2024

Berita

Upah Ganda ala Ganjar Pranowo, Apaan tuh!?

Berita

1 Desember 1953, Majalah Playboy Terbit. Marilyn Monroe Jadi Gadis Sampul, Sekaligus Berfoto Telanjang di Halaman Tengah