Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 14:15 WIB

Karawang Bertekad Tetap Jadi Lumbung Padi Jabar

deFACTO – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Senin (15/11) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pertemuan dilaksanakan di Gedung Singaperbangsa Kantor Bupati Karawang. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Karawang beserta jajaran, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diwakili oleh Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Film Dokumenter 25 Tahun Perjalanan Karier Rossa

Wakil Ketua Komite II, Lukky Semen, yang  hadir dalam kegiatan kunker tersebut  menyampaikan keberpihakannya kepada petani di daerah.

“Harus ada solusi yang baik bagi petani dimana setiap pembangunan di daerah harus disiapkan lahan-lahan non-pertanian agar tidak mengganggu lahan pertanian yang sudah ada,” tegasnya.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyatakan komitmennya terhadap pertanian Kabupaten Karawang.

“Wilayah Karawang Timur, Karawang Barat, dan Karawang Selatan merupakan wilayah industrialisasi. Untuk wilayah lainnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menjamin bahwa Karawang tetap akan mempertahankan predikat sebagai lumbung padi Jawa Barat dan pusat ketahanan pangan nasional,” jelas Cecilia.

Baca Juga  HADIAH CINTA Status Derita


Kasubdit Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Gloria Merry Karolina, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Karawang mulai dari penetapan Perda 1/2018 tentang Perlindungan LP2B.

“Harapan kami, apa yang sudah baik ini bisa dilanjutkan dengan penyusunan Perbup (Peraturan Bupati) tentang sebaran LP2B karena jika tidak ada lokasi alamat yang jelas akan menjadi bias dan debateable,” tambahnya.

Baca Juga  "Baku Kele" Jadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara 2023

Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, turut menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. “RTRW Kabupaten Karawang seyogianya tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar terjaminnya hak atas pangan bagi segenap rakyat yang merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” katanya. Agustina

Share :

Baca Juga

Berita

LRT Jakarta Fase 1B Ditargetkan Rampung Kuartal Ketiga 2026
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Malapraktek Perbankan Indonesia
Candil

Berita

Candil Eks Seurieus Band, Rocker, Kopi dan Rocka Buga

Berita

Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng

Berita

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI

Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Empat Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berbagi modal

Berita

Berbagi Modal untuk Sesama Pedagang Cilik di Madiun

Berita

Gerindra akan Usung Prabowo Lagi Dalam Pilpres 2024