Home / Berita

Senin, 8 November 2021 - 10:24 WIB

Sistem Bikameral Gagal Karena DPD Tak Setara dengan DPR


deFACTO – Sejak kelahiran DPD RI 17 tahun lalu, sejatinya sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral atau dua kamar.

Sistem bikameral ini adalah pilihan yang sangat tepat untuk negara demokrasi seperti Indonesia karena mengedepankan kesetaraan dan check and balances sehingga lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional.

Namun dalam perjalannya, fungsi dan wewenang DPD RI sebagai kamar kedua sesuai pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen semakin jauh dari tujuan pembentukan DPD RI di Indonesia yaitu menciptakan keseimbangan sistem perwakilan dan parlemen.

“Diskursus penguatan kewenangan DPD RI dan menciptakan sistem bikameral yang setara lewat amandemen terbatas UUD 1945 harus terus disuarakan dan akan tetap menjadi agenda penting DPD RI demi memperbaiki sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia,” kata Senator DKI Jakarta Fahira Idris, di Komplek Parlemen,  belum lama ini.

Baca Juga  Sony Menunda Film Anti-Hero, Morbius untuk Kesekian Kalinya

Konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara. Sementara di parlemen, sistem bikameral memastikan terjadi mekanisme check and balances antara kamar pertama (DPR RI) dan kamar kedua (DPD RI) serta antara kedua kamar ini dengan lembaga-lembaga yang lainnya (eksekutif dan legislatif).
Namun, dalam praktiknya tujuan sistem bikameral ini tidak pernah terwujud karena kewenangan DPD RI tidak setara dengan DPR RI.

“Sudah 17 tahun sistem bikameral yang kita pilih ini dalam praktiknya tidak menciptakan kesetaraan. Saatnya amandemen konstitusi untuk mewujudkan bikameral yang setara. Kewenangan DPD RI harus disetarakan sehingga tujuan dari sistem bikameral benar-benar dirasakan rakyat dampaknya,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (5/11).

Fahira mengungkapkan, setelah Reformasi 1998 bangsa ini bersepakat memilih sistem dua kamar karena punya keyakinan bahwa kekuasaan satu kamar harus dibatasi karena memberi peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan Sistem dua kamar juga kita pilih agar kerja-kerja di parlemen lebih baik, bijak, tertib, teliti, hati-hati, dan menghindari parlemen mengambil keputusan yang tergesa-gesa, tidak mencerminkan keadilan atau berat sebelah.

Baca Juga  IPW Minta Polda Metro Jaya Tuntaskan Laporan Katarina Bonggo Warsito

Sistem dua kamar juga kita pilih untuk tidak mengulang kesalahan masa lalu yaitu mencegah kemungkinan timbulnya kesewenang-wenangan dalam perundang-undangan.

Fahira menamhahkan, salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kewenangan yang memadai pada lembaga-lembaga perwakilan yang diwujudkan dalam mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances).

Baca Juga  KLB Jalan Konstitusional untuk Menyelesaikan Kemelut PWI

Namun, kita tidak konsisten menjalankan sistem bikameral ini karena kewenangan DPD RI sama sekali belum setara dengan DPR, padahal keduanya sama-sama dipilih langsung rakyat.

Fungsi legislatif yang dimiliki DPD RI masih terbatas yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu saja dan itu pun tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Demikian juga dalam fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus PWI Pusat Gate, Sejumlah Wartawan Berunjuk Rasa di KPK

Berita

Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Dilantik jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Berita

LaNyalla Minta RKHUP Buang Pasal Karet

Berita

Susi Pudjiastuti Sindir Puan Maharani, Politikus PDIP Meradang

Berita

HaloPuan di Garut : Gerakan Makan Kelor untuk Lawan Stunting
KEMEN PUPR

Berita

Menteri PUPR Basuki Tandatangani 7 Prasasti Infrastruktur di Sulawesi Selatan

Berita

PSSI Seperti Partai Politik!

Berita

Kontrak Ribuan PPPK Banyuwangi Berakhir Awal 2024