DeFacto.id- Polda Metro Jaya secara resmi menahan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kerap dipanggil Oi, mulai Jumat 11/11/2021 malam ini dalam kasus penipuan rekrutmen PNS bodong.

Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung lama, sekitar 9 jam, setelah selesai, Oi digelandang keluar gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengenakan baju tahanan oranye ditemani penasihat hukumnya, Susanti Agustina.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan Olivia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan calon pegawai negeri sipil dengan jumlah 225 orang, dengan kerugian mencapai 9,7 milyar rupiah.
Sejauh ini Olivia masih menjadi tersangka tunggal, ia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini mulai menyita perhatian beberapa waktu lalu, ketika putri penyanyi Nia Daniaty yang terkenal dengan hit ‘Gelas-Gelas Kaca’ ini diduga melakukan penipuan terhadap calon pegawai negeri, salah satu korbannya adalah Agustin mantan guru SMA-nya sendiri.
Agustin sempat mengadukan masalah ini ke Nia Daniaty, sebab Olivia Nathania menghilang dan sulit untuk dihubungi. Rata-rata korban menyetor uang senilai 51 juta rupiah.
Para korban yang diwakili oleh Agustin sempat menemui Nia, namun penyanyi itu lepas tangan, “’Bu Titin maaf, Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya”
Mengalami kebuntuan, akhirnya sejumlah korban membuat laporan ke polisi. Laporan korban teregister dengan nomor polisi: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
*Wan (foto: Irfan Maruf)