Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, SH meminta agar Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman (KPMP) menyampaikan laporan yang lebih menukik, dan bukti-bukti yang kongkrit.

Trimedya menyampaikan itu ketika Komisi III DPR RI menerima rombongan KPMP di Gedung DPR, Selasa (7/12/2021) kemarin. Sebelumnya Trimedya sempat mempertanyakan siapa saja anggota KPMP, karena dirinya yang pernah beberapa kali memproduksi film, seharusnya juga menjadi anggota.
Dalam kesempatan itu Trimedya membacakan sedikit term of references bantuan dan PEN Subsektor film Kemenparekraf, yang isinya antara lain seluruh putusan tidak dapat diganggugugat, dan penerima bantuan akan dihubungi oleh Kemenparekraf.
“Yang kita ketahui, Pak Sandiaga Uno itu sangat perfeksionis. Pastilah dia ingin membantu menggerakan ekonomi perfilman yang sangat lesu sekarang ini. Nah dari anggaran sekitar 300 sampai 500 milyar, yang diduga tidak benar itu berapa? Supaya terukur, yang nerima enggak benar ini berapa, yang menurut KPMP akan dihubungi oleh panitia film melalui email dan HP?” tanya Trimedya.
Karena komisi III membawahi bidang hukum, Trimedya meminta agar laporan KPMP dibuat menukik saja.
“Ini tidak menukik. Ini kualifikasinya pemberitaan. Jadi menukik saja. Apalagi ada lawyer-lawyer papan atas yang mendampingi. Ada Gusti Randa, ada Coki Sinambela, Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI yang sejak 1995 tidak pernah diganti!,” katanya.
Karena masih ada rapat kerja dengan Kapolri, tambah Trimedya, laporan dari KPMP ini akan dsampaikan. “Tapi harus menukik walau pun ini ada hubungannya dengan Komisi X yang bisa berhubungan dengan Menteri Parekraf Sandiaga Uno.
“Kalau sudah ke KPK, kalau laporan kayak begini ke KPK juga tidak ada isinya. Di KPK kan ada laporan informasi dari masyarakat. Berapa kerugian keuangan negara dari PEN? Kita bicara kerugian keuangan negara dong,” pinta Trimedya.
Trimedya juga meminta kepada KPMP agar diberikan nomor laporan KPMP ke KPK, atau kalau sudah ke Bareskrim atau ke Polda Metro Jaya, juga dberikan nomor laorannya, agar Komisi III bisa mengawal laporan KPMP.
“Jangan sampe bilang sudah laporan ke sana ke mari, cuma ke Tuhan saja yang belum, karena tidak tahu alamat Tuhan. Kalau boleh berikan nomor laporannya ke kami, supaya saudara-saudara ada gunanya datang ke sini. Bagaimana kami bisa membantu kalau laporannya seperti berita koran.”
Trimedya menegaskan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Berani menyatakan tujuh hal ini (pelanggaran PEN Subsektor film), harus ada data yang kongkrit.
“KPMP memberikan laporan harus berani menyatakan berapa kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum . Apakah oleh pasukannya Pak Sandiaga Uno atau siapa yang menyalahgunakan anggaran ini. Kalau tidak, ya tidak ada gunanya laporan ini, dan tidak ada gunanya juga datang ke sini!” pungkasnya. agustina