Home / Esai

Jumat, 20 September 2024 - 20:45 WIB

“Tidak Tepat Memberlakukan Dana Pensiun Tambahan”

Pemerintah berencana membentuk program dana pensiun tambahan yang bersifat wajib, yang mewajibkan pekerja dengan upah tertentu untuk mengiur dana pensiun tambahan tersebut. Adapun pengelolaan dana pensiun tambahan tersebut akan dikelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Rencana Pemerintah ini didasari pada amanat Pasal 189 ayat (4) UU no. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dan disebutkan bahwa dana pensiun tambahan ini untuk memenuhi Replacement Rasio (RR) minimal 40 persen.

Saya nilai rencana pemerintah tersebut tidak tepat, oleh karenanya penting untuk mengkritisinya.

UU P2SK adalah UU yg dibentuk dgn Metode Omnibus Law yg paling cepat selesai dari 2 UU Omnibus Law lainnya (UU no.6/2023 dan UU 17/2023). Kami dari SP SB sudah mengajukan keberatan atas UU P2SK tsb khususnya ttg hal ini namun tidak dipedulikan.

Pasal 96 UU 13 tahun 2022 ttg partisipasi masyarakat pun dgn kasat mata dilanggar DPR dan Pemerintah. Demikian juga pembuatan PP ttg pasal 189 ayat 4 ini pun SP SB tidak dilibatkan. Seakan Pemerintah saja yg punya kuasa penuh dan mutlak utk mengatur rakyatnya. Dari sisi formil, UU P2SK dan PP nantinya sdh cacat formil.

Baca Juga  Menparekraf Beri 3 Tips Sukses Berusaha Bagi Pelaku Ekraf di NTB

Dari sisi substansi pun bermasalah. Di UU P2SK sdh diatur ttg Dana Pensiun yg dikelola DPPK/DPLK yg bersifat sukarela, yg diiur Pemberi kerja dan atau pekerja (sebelumnya diatur di UU 11/92). Namun, pemerintah mengatur lagi yg bersifat wajib yg hanya diiur oleh Pekerja (sementara pemberi kerja tidak mengiur). Ini kan menjadi aneh jadinya, ada UU yg mengatur yang bersifat wajib dan sukarela.

Dari sisi pengelolaan, sdh banyak DPPK DPLK yg mengalami kegagalan mengelola dana pensiun. Dan fakta tsb seakan tidak dipedulikan pemerintah dgn menjebak pekerja utk berdemo ria ketika dananya hilang juga oleh DPPK DPLK di masa depan. Tentunya APBN tidak akan menjamin kegagalan investasi ini. Kalau dana di BPJS TK dijamin APBN, jadi aman, sesuai UU BPJS.

Baca Juga  Nilai Kebijaksanaan

Menurut saya perbaiki saja regulasi di program JHT dan JP di BPJS TK utk bisa memenuhi RR minimal 40 persen seperti :

  1. Buka BPU utk JP sehingga PPU yg terPHK dapat melanjutkan masa iurnya sbg BPU. Dengan semakin panjang mengiur maka nilai manfaat pasti JP akan semakin besar.
  2. Terapkan Pasal 188 UU P2SK ttg AU dan AT serta atur JHT bisa diambil secara berkala.
  3. Buka tambahan iuran utk JHT dan basis upah untuk JP misalnya untuk tunjangan tidak tetap atau komponen non upah dapat sebagai basis iuran JHT, dan basis upah JP sehingga rata2 upah tertimbang akansemakin besar utk manfaat JP. Demikian juga bila pekerja mau menambah iurannya di JHT menjadi 2.5 persen atau 3 persen ya terima saja. Atau pemberi kerja dan pekerja sepakat iuran JHT menjadi 6 atau 7 persen yg dituangkan dalam PKB, ya terima saja sebagai iuran JHT. INI kan artinya sama dengan pekerja menambah iuran dan menambah basis upah yang artinya sadengan maksud pasal 189 ayat 4, yg semuanya dikelolaBPJS TK. Tentunya dengan membuka ruang2 tsb maka dana JHT akan semakin besar, dan utk menambah basis upah maka nilai manfaatpasti JP akansemakin besar karena rata2 upah tertimbang semakin besar.
  4. Persentase Iuran JP dinaikan sesuai amanat PP 45 tahun 2015 yaitu mencapai 8 persen untukmemastikan ketahanan dana JP akan semakin panjang.
  5. Revisi rumus manfaat pasti JP di PP 45 tahun 2015 yaitu menaikan 6konstanta 1 persen menjadi 1.5 persen dan berikutnya 2 persen.
Baca Juga  Nyawa Melayang Lagi Di Sepakbola Indonesia

Senoga Pemerintah lebih bijak dengan tidak memaksakan pelaksanaan pasal 189 ayat 4 tersebut. Saya juga berharap DPR mau mengoreksi rencana Pemerintah dengan tidak menyetujui PP yang menerapkan isi Pasal 189 ayat 4 tersebut.

Tabik

Timboel Siregar

Share :

Baca Juga

Esai

Bijak
Wagiman Deep

Esai

Wawancanda Wagiman Deep: “Buzzer Mesti Ada Stempel Hololnya”

Esai

Menpora Instruksikan Ketum IPSI dan Ketum PBSI Mundur

Esai

Malam Tahun Baru di Sei Martebing (Sebuah Kenangan)

Esai

Wacana Musium Perfilman dan Nasib Sinematek Indonesia

Berita

Sandera Gibran

Esai

Menebak Arah dan Dampak Dukungan PKS untuk Ganjar Pranowo
Kartun

Esai

Nilai Kebijaksanaan