Defacto.id – Tiga tersangka mafia tanah yang merampas enam sertifikat Ibunda Nirina Zubir sudah ditangkap dan ditahan polisi. Tapi, menurut praktisi hukum Tegar Putuhena SH, perjuangan Nirina Zubir melawan mafia tanah untuk mengembalikan enam sertifikat milik keluarganya, masih membutuhkan waktu dan upaya hukum cukup panjang.
Sebab, “Proses pidana dengan ditersangkakannya sejumlah orang yang terlibat dalam proses peralihan hak tanah/rumah ibunda Nirina, tidak serta-merta menggugurkan hak milik yang sudah terlanjur beralih. Perlu upaya hukum lain, salah satunya upaya perdata,” kata Tegar.
Penangkapan tiga tersangka, bisa jadi akan bertambah lagi, tidak berarti kasus mafia tanah yang merundung Nirina sudah tuntas terselesaikan. Saat ini, pengacara Nirina, Ruben Siregar, sedang melacak penjualan dua bidang tanah dari sertifikat yang dipindahalihkan Riri Khasmita dan suaminya.
Dua bidang tanah itu pada 2017 dijual Riri dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan empat sertifikat lainnya sudah diagunkan di bank dengan nilai Rp7,4 miliar. Keberadaan sertifikat yang sudah dijual dan diagunkan di bank, membuat silang sengkarut pengembalian hak milik Almarhum Ibunda Nirina semakin rumit.
“Jadi, walaupun orang-orang yang saat ini jadi tersangka itu kemudian menjadi terdakwa dan bahkan divonis bersalah oleh pengadilan, status kepemilikan tanah/aset yang saat ini atas nama ART ibunda Nirina dan suaminya tetap dianggap sah sampai ada pembatalan,” kata Tegar.
Alhasil, perjuangan Nirina melawan mafia tanah yang merampas hak milik keluarganya, memang masih panjang. Oleh karena itu tak heran jika Nirina mengajak netizen ikut mengawal kasus mafia tanah yang menimpa diri dan keluarga. Seraya mengunggah nota cacatan Almarhum Ibundanya, Nirina menulis di instagramnya dengan tagar #kawalterus kasus ini sbb:
Ini adalah contoh notes-notes yang Almarhum Ibu saya tulis mengenai pinjam-meminjang uang tersangka Riri Khasmita. Contoh notes-notes kecil inilah yang menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka.
“Sekarang ini masih ada 2 notaris yang sudah menjadi TERSANGKA tapi masih belum memenuhi panggilan polisi, atas nama Ina Rosaina dan Erwin Riduan. Mereka adalah PPAT JAKARTA BARAT yang tanda tangannya tertera di sertifikat yang telah dibaliknama menjadi atas nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.
Kita lihat terus perkembangannya ya teman-teman. Yuks #kawalterus kasus ini. Nanti Na akan update lagi ya…”
Ya. Kawal terus kasus mafia tanah Nirina! #kawalterus kasus ini!* Zen Sebastian