Home / Berita

Selasa, 9 Agustus 2022 - 20:50 WIB

Sambo Bukan Rambo

Setelah berjalan merangkak selama sebulan, kasus kematian Brigadir Joshua di rumah dinas “majikannya”, Irjen Pol. Ferdy Sambo, akhirnya mencapai puncaknya.

Malam ini, Kapolri Jendeal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangkanya adalah Irjen Pol. FS.

Dalam keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) Kapolri bersama Irwasum dan Kabareskrim memaparkan, tidak terjadi tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dengan demikian bisa disimpulkan, kematian Brigadir J yang di mayatnya terdapat beberapa lobang tembakan, beberapa luka seperti sayatan benda tajam — menurut pengacara keluarga almarhum — patah jari tangan, dagu bergeser, dan lain-lain, bukanlah akibat tembak menembak.

Irjen FS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di  Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, disebut sebagai pelaku utama. Dia pula yang memerintahkan Bharada RE untuk menembak korban, dan menembakan senjata milik almarhum ke tembok, untuk memperkuat skenario yang telah dibuat, yakni terjadinya tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada RE. Juga masuk dalam skenario, latar belakang Bharada RE yang disebut-sebut sebagai penembak jitu di kesatuannya.

Skenario yang dibuat nyaris mengaburkan peristiwa sebenarnya, karena didukung oleh puluhan anggota kepolisian yang menjalankan tugas masing-masing, seperti menghilangkan barang bukti, memberi penjelasan tentang peristiwa kepada masyarakat, hingga menekan pihak keluarga almarhum agar tidak membuka peti mayat, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Fiat Justitia et Pereat Mundus

Namun masyarakat tak percaya begitu saja dengan keterangan resmi pihak kepolisian di awal kejadian, karena banyak kejanggalan di balik keterangan yang disampaikan. Seperti isyu pelecehan oleh Brigadir J terhadap Ny. PC, isteri Irjen FS, kematian CCTV, kehebatan Bharada RE yang bisa melumpuhkan Birgadir J, padahal Brigadir J menembak lebih dahulu. Tidak berhenti sampai di situ, tim “siluman” kepolisian yang bertugas menjalankan skenario juga mengganti decoder di lingkungan perumahan dinas Irjen FS, sampai tidak membuka hasil otopsi mayat Brigadir J.

Tekanan masyarakat agar kasus ini diungkapkan secara terbuka, akhirnya mendapat jawaban memadai. Presiden Joko Widodo meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, Menkopolhukam juga berkali-kali meminta agar jangan ada yang ditutup-tutupi, sampai akhirnya Kapolri membentuk tim khusus, dan mengandangkan tim yang sudah bekerja lebih dulu, karena diduga telah dengan sengaja ingin mengaburkan fakta.

Tidak tanggung- tanggung, ada 31 personel polisi yang “dikandangkan” karena dinilai telah melanggat kode etik. Dari ke-31 personel itu di antaranya ada perwira tinggi dan beberapa perwira menengah.

Setalah 31 personel dikandangkan, dan tim khusus bekerja, persoalan semakin mengerucutĀ  Brarada RE yang diawal peristiwa menjadi sosok penting, seolah tak tersentuh hukum, akhirnya mau menjadi justice collaborator, setelah bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebelumnya Bharada RE telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepadanya ditetapkan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 18 tahun.

Baca Juga  Miing Dukung Perjuangan Presidential Threshold 0 Persen

Rupanya RE ciut juga dengan tingginya ancaman hukuman. Atau mungkin timbul kesadaran baru, setelah dirinya merasa aman berkat perlindungan LPSK. Dalam pemeriksaan, Bharada RE menyatakan akan menulis sendiri pengakuan dan kesaksiannya terhadap peristiwa yang terjadi. Pengakuan RE itulah, diduga, yang menjadi kunci pengungkapan kasus, hingga ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka

Sebelum penetapan tersangka terhadap Irjen FS diumumkan Kapolri, Selasa (9/8/2022) petang, Irjen FS sudah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada  Kamis (4/8/2022). Kedatangan mantan Kadiv Propam Polri yang telah dicopot itu untuk menjalani pemeriksaan.

Sambo yang terlihat lebih kurus dan nampak lelah, tetap berusaha tegar ketika memberi keterangan kepada wartawan. Ketika itu dia meminta maaf kepada keluarga almarhum Brogadir J. Tetapi dalam keterangannya, Irjen FS tetap menuding kematian almarhum adalah karena kesalahannya, yang telah mengganggu keluarganya.

Merujuk kepada penjelasan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto beberapa hari setelah peristiwa, Brigadir J disebut-sebut telah memasuki kamar Ny. PC, melecehkannya sambil menodongkan pistol. Ny. PC berteriak hingga datang Bharada E, lalu terjadi tembak-menembak yang menyebabkan kematian Brigadir J. Skenario itu nampaknya masih melekat dalam ingatan Irjen FS, sehingga ia tetap menuding almarhum Brigadir J melakukan kesalahan.

Tetapi, seperti ungkapan, “tak ada kejahatan yang sempurna”, maka seperti itulah yang terjadi dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga  Imperialisme Baru Ancam Indonesia

Irjen Sambo yang tetap berusaha tegar, akhirnya harus masuk tahanan, dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 340 yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau paling ringan kurungan badan selama 20 tahun.

Dalam film Hollywood,, ada tokoh yang namanya hampir mirip dengan Sambo, yakni Rambo.

John Rambo, veteran perang Vietnam, mengangkat senjata untuk melawan puluhan polisi yang mengejarnya. Rambo sakit hati karena telah dihina dan dilecehkan oleh seotang sheriff di sebuah kota kecil di Amerika.

Seperti Rambo, Sambo juga mengaku skait hati kepada polisi. Sayang polisi yang membuatnya sakit hati hanya bawahannya, Brigadir J.

Brigadir J dituding telah melecehkan keluarganya. Akan tetapi tidak seperti Rambo yang mendapat simpati penonton,  Sambo justru gagal menjadi pahlawan.  Alih-alih mendapat dukungan dari masyarakat, dia — bahkan korpsnya — sempat dikecam habis-habisan oleh masyarakat.

Apa yang menyebabkan Sambo mengangkat senjata untuk menghabisi bawahannya, Kapolri dan Kabareskrim belum mengungkapkan motivasinya. Yang pasti, Sambo tidak akan seperti Rambo yang mampu melarikan diri dari tahanan polisi. Rasanya petugas Mako Brimob tidak akan membuat kejutan lagi seperti ketika membiarkan terdakwa kasus korupsi dari Dirjen Pajak, Gayus Tambunan keluar sel, dan sempat menonton pertandingan tenis di Bali. Sambo bukan Gayus, bukan pula Rambo. (Matt Bento)

Share :

Baca Juga

Berita

Fakta Baru Kasus Pangeran Andrew dan Pedofil Jeffrey Epstein

Berita

Pengamat Nilai KPK Giring Opini dalam Kasus Mardani H. Maming

Berita

Wamenparekraf Paparkan 9 Arah Pengembangan Parekraf Tahun 2023 diĀ  DPR

Berita

Rifky Balweel Punya Jimat Ampuh, Doa Ibunda Tercinta

Berita

Panglima TNI Pecat Tiga Anggota TNI-AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg
Laksamana

Berita

DI BALIK REFORMASI 1998: Tergerus Proses Lobotomi

Berita

Menhub Dukung Perubahan Status Tersus Muara Sampara Menjadi Badan Usaha Pelabuhan

Berita

“Baku Kele” Jadi Juara I Lomba Cipta Lagu Daerah Nusantara 2023