DeFacto.id- Siskaeee alias S eksibisionis yang baru-baru ini menggemparkan dunia medsos, karena membuat rekaman tunggal di Bandara YIA yang mempertontonkan organ vitalnya, ternyata telah membuat banyak video serupa di banyak tempat di Yogyakarta.
“Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, kepada wartawan.
Ribuan video porno
Yang mengejutkan, S yang telah ditangkap di Bandung juga memiliki ribuan koleksi film biru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY amankan dua ribu video konten porno dari HP serta 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari hard disk Perempuan berinisial FCN atau dikenal sebagai Siskaeee di media sosial.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan pihaknya mengamankan 2 ribu file video berkonten pornografi dari handphone dan hard disk milik Siskaeee. Selain itu, ada 3.700 file foto yang juga diamankan polisi.
“Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Terdapat 600 GB data file foto dan video yang diamankan dari hard disk tersangka,” kata Roberto, Selasa 7 Desember 2021.
Polisi telah mengamankan semua file, guna mencegah tindakan penyerbarluasan konten.
Selain itu, Polda DIY juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kasus video berkonten pornografi, untuk menghapus seluruh akun-akun yang menyebar video Siskaeee tersebut.
Terkait video pamer payudara, Polisi mengatakan tersangka Siskaeee membuatnya pada 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka datang sendirian dan merekam aksinya sendiri.
“Dia merekamnya sendiri. Direkam tanggal 18 Juli 2021. Jadi datang ke Bandara YIA sendiri dan merekam sendiri,” tutur Roberto.
Gangguan eksibisionis merupakan sebuah kondisi adanya fantasi, dorongan, memperlihatkan alat kelamin pada orang lain tanpa ada persetujuan.*Bari