Jakarta, Defacto – Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024, telah menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olah raga di Indonesia. Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tertanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu, dinilai kontroversial karena bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).
Pertentangan Kontroversi Permenpora Olympic Charter mencakup sejumlah isu kritis, terutama terkait independensi organisasi olah raga nasional.
Dalam Bab V/Struktur Organisasi Bagian Kedua Terkait Kongres/Musyawarah atau sebutan lain sebagai forum tertinggi organisasi, pasal 10 ayat 2 disebutkan Kongres/Musyawarah diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian.
Pasal 18 ayat 1 dari PERMENPORA No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Hal ini diperkuat dengan pasal 19 ayat 2, yang menyebutkan Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 13 dilantik oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak surat keputusan ketua terpilih ditetapkan.
Hal Ini jelas bertentangan dengan: Olympic Charter, khususnya Prinsip 5 dan Pasal 27 Ayat 6, yang menegaskan bahwa organisasi olah raga, harus bebas dari intervensi politik, sesuai prinsip netralitas dan otonomi. Lalu, pasal 1.5 dan 28 Piagam Olimpiade yang memberikan kebebasan penuh kepada organisasi olah raga untuk menentukan struktur, tata kelola, dan pemilihan pemimpin tanpa pengaruh luar.
Terkait dengan pelantikan Pengurus organisasi induk olahraga, selama dilakukan KONI Pusat sebagai induk organisasi olah raga.
Karena chapter olimpic itu, berarti Kemenpora tidak bisa mencampuri AD / ART induk olahraga. Piagam Olimpiade menekankan, organisasi olah raga harus bebas dari pengaruh pemerintah dalam hal pengaturan internal mereka, termasuk dalam pemilihan dan masa jabatan peng
Bisakah Kemenpora menegakkan aturan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dari Permenpora No. 14 Tahun 2024. Seperti diketahui, Prabowo Subianto yang kini menjadi Presiden RI, juga menjadj Ketua PB IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia), Rosan Soeslani yang menjadi Menteri BKPM, telah lebih dari dua kali menjadi
Ketua PB PABSI – Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia. Beranikah Menpora menegur keduanya?
Karena adanya perbedaan mendasar antara Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Olympic Charter dalam hal independensi organisasi olah raga, regulasi yang ada berpotensi memunculkan konflik lebih luas di tingkat internasional.
Tidak tertutup kemungkinan akibat intervensi pemerintah ini, bisa menyebabkan Indonesia bisa terkena sanksi dari Komite Olimpiade Internasional (IOC). Bukan hanya Bendera Merah Putih, tidak bisa berkibar, tetapi Lagu Indonesoa Raya pun, tidak bisa berkumandang baik di single mau pun multi event internasional.
Kasus ini pernah terjadi. Saat Tim Bulutangkis Indonesia meraih gelar juara Piala Thomas 2020. Akibat sanksi dari Badan Anti Doping Indonesia (WADA), Bendera Merah Putih dan Lagu Indonesia Raya tak bisa berkumandang.
Dalam penerbitan Permenpora Nomor 14 tahun 2024, jelas tidak adanya ketidaksinkronan. Hal ini tergambar pada pasal 21 ayat 2 Permenpora dimana disebutkan Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat persetujuan dengan menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi.
Di lain sisi, pada pasal 26 ayat 3, sangat gamblang disebutkan dalam hal mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terselesaikan, maka penyelesaian sengketa ditempuh melalui rekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase melalui badan arbitrase Keolahragaan yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. Yaitu, melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Saat ini ada 75 Cabang olahraga (Cabor) yang bernaung di bawah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), yang didirikan adalah sejak tahun 1938.
Sejauh ini, masyarakat olah raga selalu patuh dan menghormati kebijakan Pemerintah di bidang olah raga, yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Jika Kemenpora memaksakan Permen yang prosesnya, sejak awal tidak melibatkan stakeholders dikhawatirkan akan menjadi kontra produktif. (*/hw)