Home / Berita

Selasa, 16 November 2021 - 12:31 WIB

OTT Polda Banten terhadap BPN dan Lurah di Lebak Harus Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Korupsi

deFACTO – Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Banten terhadap empat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seorang Lurah di Lebak harus menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Banten dan juga di Indonesia.

Untuk itu, masyarakat Banten diharapkan memberikan informasi kepada pihak Polda Banten jika mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerahnya.

“Apalagi, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto telah berkomitmen untuk memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH.
Komitmen Kapolda itu, tambah Sugeng,  dibuktikannya saat anak buahnya melakukan OTT di BPN Kabupaten Lebak, pada Jumat (12 Nopember 2021) malam dengan menangkap empat staf BPN dan seorang lurah.

Bahkan, pihak kepolisian telah mem-police line beberapa ruangan termasuk ruangan Kepala BPN Lebak. Akhirnya, setelah dilakukan gelar perkara, Polda Banten menetapkan dua orang dijadikan tersangka yakni RY dan PR yang merupakan staf BPN Lebak.

Baca Juga  T&G SangSang Volunteer Indonesia Gelar Kegiatan Peduli Lingkungan Bersama Mat Peci

Dari peristiwa tersebut, Kapolda Banten berjanji tidak segan-segan memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi lainnya. Janji tersebut, seharusnya bukan hanya disuarakan Kapolda Banten saja, tapi dilakukan oleh para kapolda dan kapolres di seluruh Indonesia dalam perang melawan korupsi dan tindak pidana di sektor pertanahan.

Tindakan tegas dari Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melakukan OTT maka Indonesia Police Watch (IPW) mendorong setiap Polda untuk lebih mengefektifkan Pemberantasan Mafia Tanah. Pasalnya, korupsi di sektor pertanahan sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama melalui tangan-tangan kejam mafia tanah yang bermain dari tingkat desa/lurah, BPN, penegak hukum dan sampai peradilan.

Pemerintah telah berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Presiden Jokowi telah meminta Polri tidak ragu mengusutnya dan jangan sampai ada penegak hukum yang melindungi para mafia tanah tersebut.

Sebab, mafia tanah seperti diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, merupakan kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain yang memiliki itikad jahat merugikan negara dan masyarakat. Akibatnya, diberbagai daerah sering terjadi duplikasi sertifikat diatas lahan yang sudah ada sertifikatnya sehingga menimbulkan konflik hukum horizontal.

Baca Juga  Aktor/ Aktris Yang Mencuri Panggung

Salah satu duplikasi sertifikat ini, pernah dilaporkan warga masyarakat bernama Hj. Dewi Rasmani MM kepada Indonesia Police Watch. Tanah yang dibeli istri almarhum AKBP H. Moh. Made Rumiasa di Kampung Sudi Mampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor melalui Bank BNI dengan sertifikat 4477 yang dulunya sertifikat 149 atas nama Yusda itu ternyata ditumpangi oleh tanah milik Dr. Dwi Santy Kusumaningsih.

Anehnya, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor dengan nomor 2956 itu hanya berlaku satu tahun yakni sejak 28 Juni 2012 sampai dengan 28 Oktober 2013. Setelah habis berlakunya, BPN kemudian memecahnya menjadi lima sertikat yakni nomor 3281, 3282, 3283, 3284 dan 3285.

Baca Juga  Budi Susilo Bangkit Jadi Pengusaha Sukses Setelah Orangtuanya Dibangkrutkan di Awal Reformasi

Kepala BPN Kabupaten Bogor, telah menerbitkan surat No. 2441/Ket.200-4/VII/2019 tertanggal 25 Juli 2019 yang menyatakan diatas tanah sertifikat 4477/Cimanggis terdapat sertifikat Hak Milik 3282/Cimanggis dengan Surat Ukur Nomor 00026/2013 NIB 06.246 atas nama Dr. Dwi Santy Kusumaningsih dan sertifikat Hak Milik 2893/Cimanggis Surat Ukur 00004/2012 atas nama Sri Masfiah Mashuri.

Kewenangan pejabat BPN dengan mengeluarkan sertifikat yang hanya setahun dan kemudian memecah ditumpangkan kepada hak milik orang lain jelas pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.

“Untuk memberantas korupsi dan tindak pidana di sektor pertanahan tidak cukup dengan OTT seperti yang dilakukan Kapolda Banten, dan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di unit reskrim. Pimpinan Polri harus menurunkan personil di unit intelijen yang memantau pergerakan mafia tanah dari hulu sampai hilir. Dari tingkat Desa/Lurah sampai di tingkat peradilan,” tandas Sugeng. Susi

Share :

Baca Juga

Berita

Geledah Kantor Komdigi, Polisi Sita Monitor dan Laptop Terkait Judi Online

Berita

DeFACTO Dahulu Tabloid Sekarang Online

Berita

Max Sopacua Pejuang KLB Partai Demokrat Telah Tiada

Berita

Panglima TNI Pecat Tiga Anggota TNI-AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg

Berita

Sambo Dipecat, Kapan Dewan Pers Pecat YH?

Berita

Perputaran Ekonomi Sektor Parekraf Selama Lebaran Capai Rp369,8 Triliun
Ganjjar Pranowo

Berita

Ganjar Pranowo dan Istrinya Bersama Mahasiswa Aceh Ziarah di Makam Pocut Meurah Intan

Berita

Presiden Apresiasi Langkah MA Percepat Transformasi Hukum Indonesia