Suasana Jalan Taman Praja, Pusat PKL Bunderan
DeFACTO. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Madiun memasuki level 1. Namun demikian, geliat kegiatan masyarakat Kota Madiun sebenarnya sudah mulai terasa sejak dua minggu terakhir. Suasana kota serasa sudah bebas dari PPKM.
Begitu pembatasan kegiatan terasa mulai agak longgar, masyarakat pun bagaikan mengalami euforia. Suasana kota sudah mulai terasa hiruk pikuknya. Tampaknya masyarakat sudah sangat jenuh dengan kondisi pengetatan selama ini.
Di pusat PKL Bunderan, Jalan Taman Praja, misalnya, sudah dua minggu terakhir mulai ramai. Selain PKL sudah boleh jualan lagi, masyarakat pun sudah mulai memadati kawasan olahraga, sekadar jalan-jalan, dan berbagai jenis kendaraan yang lalu lalang. Kepadatan lalu lintas di jalan itu, khususnya di bagian selatan, sudah kembali seperti sebelum diberlakukan PPKM.
Demikian pula di Joglo Palereman Kelun, sebuah pusat lapak UMKM di wilayah Kelurahan Kelun. Setiap malam, sekarang sudah jadi tujuan warga untuk bersantai. Apalagi hari Sabtu dan Minggu.
Satu dari Sepuluh di Jatim
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, Kota Madiun merupakan satu dari sepuluh daerah di JawaTimur yang berstatus PPKM level 1. Sepuluh daerah kabupaten dan kota di Jatim itu adalah Situbondo, Sidoarjo, Pasuruan, Pamekasan, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Gresik, Bondowoso dan Banyuwangi. .
Bukan hanya masyarakat saja, Wali Kota Madiun H. Maidi juga menyambut gembira status kota yang dipimpinya itu. Namun demikian ia tetap mengingatkan, agar masyarakat tidak euforia.
‘’Kita tetap waspada. Artinya, longgar boleh, tapi prokes harus dikedepankan. Kalau Indonesia sudah dikatakan zero kasus, ya sudah kita lepas semua. Makanya dalam kondisi ini kita harus tetap hati-hati,” tegasnya.
Sesuai Inmendagri No.57/2021, ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM 1. Seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas.
Kapasitas bioskop menjadi 70 persen, serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. * Rahayu Santosa