Home / Berita

Jumat, 5 November 2021 - 09:56 WIB

AL. Amerika Pecat Kapten Kasel Yang Menabrak Gunung Bawah Laut

Defacto.id – AL Amerika mencopot kapten kapal selam nuklirnya dan dua pejabat di bawahnya menyusul insiden memalukan tanggal 2 Oktober lalu: menabrak gunung di bawah air.

Kecelakaan yang sempat diledek di dunia maya karena kapal menabrak Godzilla, mahluk raksasa fiktif, ini tentu saja telah mencoreng nama armada kapal selam Amerika.

Komandan Cameron Aljilani, asli Anaheim, California, lulusan sekolah perwira AL tahun 2001 dan dua pelaut anak buahnya dicopot posisinya Kamis, 4/11/2021.

Insiden yang terjadi di dasar Laut China Selatan.
Akibat tabrakan ini USS. Connecticut (SSN –kapal selam nuklir, dengan nomor lambung 22), terpaksa berlayar di atas permukaan air menuju Guam untuk perbaikan sementara.

USS. Connecticut (nama diambil dari negara bagian) dengan motto ‘Arsenal of Nation’ adalah kapal selam kelas Seawolf jenis Serang Cepat memiliki 140 awak, termasuk 14 perwira.

Baca Juga  LaNyalla Minta Pemerintah Libatkan Pengusaha Saat Bahas Regulasi
Kasel terpaksa berlayar di permukaan air laut

Tabrakan yang terjadi membuat rusak tangki balas di haluan kapal. Sejauh ini reaktor nuklir yang terdapat di lambung tidak mengalami gangguan.

Pihak AL menilai kapal selam kelas Seawolf sebagai kapal yang senyap, mampu bergerak cepat, dipersenjatai dengan modern –termasuk 8 terpedo- serta memiliki alat sensor yang sangat sensitif dan mutakhir.

Meski masih misteri mengenai penyebab kejadian, dan pihak AL hanya menyebut kapal -menabrak ‘Obyek’ di dasar laut- namun patur ditengarai bahwa kecelakaan yang membuat cedera 11 pelaut ini karena soal keteledoran/ human error.

Karena itu keputusan pencopotan kapten kapal dan 2 perwiranya di bawahnya dinilai “sebagai keputusan yang bijak dan tepat” demikian pengumuman dari markas Armada ke-7 yang mengawasai samudera Pasifik.

Baca Juga  Soultan Saladin Siap Hadapi Gusti Randa Cs di Polisi Maupun Pengadilan
USS. Connecticut

Kapal selam harus memiliki disiplin tinggi dalam menentukan rute pelayarannya, termasuk menyiapkan tim jaga yang prima dan manajemen risiko yang selalu siaga bila kapal mengalami masalah, demikian markas Armada ke-7 yang berpangkalan di Yokosuka, Jepang, seperti yang dilansir jaringan tv-Aljazeera.

Armada ke-7 merupakan armada laut terbesar yang dimiliki AS. Tampil dengan kekuatan sekitar 70 kapal perang, 300 pesawat tempur dan 40.000 prajurit AL yang selalu siaga.

Klaim di Laut China Selatan
Secara berkala AL Amerika melakukan patroli di kawasan Laut China Selatan, menyusul ketegangan di kawasan itu. Klaim sepihak oleh China atas sebuah pulau karang kecil disana yang diakui masuk dalam teritorinya, menjadi pangkal masalah.

Baca Juga  Densus 88 Amankan 4 Terduga Teroris WN Uzbekistan

Beijing berpegangan pada kawasan yang dikenal dengan Nine Dash Line – sembilan garis putus-putus, yang jangkauannya bisa menabrak wilayah negara lain.
Pulau karang yang menjadi sumber ketegangan juga diklaim oleh Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam dan juga Taiwan.

Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, yang menangani sengketa ini sudah mencabut klaim garis yang digunakan oleh China. Pengadilan malah menyebut bahwa China tidak memiliki kaitan sejarah atas pulau karang tersebut.

Sementara itu, USS. Connecticut setelah menjalani perbaikan sementara di Guam akan kembali ke markasnya di Bremerton, Washington, guna diperiksa lebih menyeluruh dan perbaikan secara permanen.
Kapal akan berlayar di bawah arahan komandan sementara. (gun)

Share :

Baca Juga

Berita

Jendral Senior India Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter
Mafia tanah

Berita

Uang dan Sertifikat Ibunda Nirina Zubir di Gunung Putri dan Bogor Juga Digasak Mafia Tanah!

Berita

HaloPuan Gencarkan Penanaman Kelor untuk Lawan Stunting

Berita

Korsa Marhaen Dukung Ganjar Pranowo

Berita

Istana Amantubillah Mempawah Daya Tarik Wisata Budaya Kalbar

Berita

Kemenhub Periksa Ratusan Bus Jelang Libur Sekolah
Merak

Berita

Penangkaran Merak di Gemarang, Kabupaten Madiun

Berita

PN Jakpus Tolak Gugatan Fadel Muhammad Terhadap SK DPD RI