Home / Berita

Kamis, 18 November 2021 - 21:02 WIB

Gedung Damkar Jakarta Timur Berdiri di Atas Tanah Bermasalah, Ahli Waris Merasa Ditipu

deFACTO – Gedung Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur yang terletak di pojokan jalan (huk) antara Jl. Jend. Ahmad Yani / Jl. Pemuda, Jakarta Timur, ternyata bermasalah.

Ahli waris pemilik tanah seluas 8.511 M2 yang digunakan untuk bangunan gedung Damkar, tidak pernah menerima pembayaran sesuai harga tanah dari Pemprov DKI.

“Dengan luas tanah seluas lebih dari delapan ribu meter itu, ahli waris hanya mendapat uang kerohiman sebesar 1 milyar lima puluh juta rupiah dari Kepala Sudin Damkar DKI Jakarta Paimin Napitupulu. Lho tanah hak milik kok cuma dapat uang kerohiman, ini kan gila!” kata Standarkiaa Latief, dari LSM Pelopor, yang menjadi Kas Tim Advokasi ahli waris kepada deFACTO, Kamis (17/11/2021) sore.

Baca Juga  HaloPuan Gencarkan Penanaman Kelor untuk Lawan Stunting
Standarkiaa Latief.

Standarkiaa menjelaskan, tanah yang digunakan untuk  Gedung Kantor Sudin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diatas tanah milik ahli waris Almarhum KOEPAS Bin Rosidi dengan Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun A/n FATMAH Binti KOEPAS. Cs, seluas 8.511 m2 dengan sertifikat hak milik, dan tanah Lie Mi Bo seluas 1.309 M2 dengan seritfikat HGB.

Pihak ahli waris yang  memberikan kuasa kepada Li Mie Bo terhadap tanah seluas 8.511 tersebut.
Pada 4 Januari 2010 terjadi transaksi antara Pemprov DKI dengan pemilik tanah yang diwakili oleh Lie Mie Bo. Tanah ahli waris Koepas dihargai Rp.5.095.000 / m2 sehingga total harga Rp. 43.463.545.000 (Rp. 43, 5 m), sedangkan tanah Lie Mie Bo dihargai Rp. 5 juta / m2. Total harga tanah Lie Mie Bo Rp. 6, 5 milyar lebih.

Baca Juga  Menparekraf Bermain Voli Pantai dengan Pokdarwis Desa Wisata Cemaga Tengah Natuna

Harga kedua bidang tanah tersebut mencapai Rp. 49, 9 milyar. Namun dari ahli waris Koepas tidak menerima bagian sepeser pun dari pembayaran itu. Alhasil keluarga ahli waris hanya menerima uang kerohiman saya sebesar Rp.1 milyar 50 juta rupiah.

“Jadi sejak awal ada indikasi buruk, bahwa pejabat di DKI Jaya, dalam hal ini Kepala Dinas Damkar Paimin Napitupulu sudah mengunci keluarga ahli waris dengan uang kerohiman. Ini kan aneh, urusan apa Kepala Dinas memberikan uang kerohiman?” kata Standarkiaa.

Baca Juga  Gunung Lewotobi Laki-laki Level IV (Awas)Bandara Sekitar Amati Sebaran Abu Vulkanik

Menariknya, meski pun Pemprov DKI sudah membayar tanah tersebut dan mendirilan bangunan melalui lelang dengan Nomor Kode : 34541127 dan nilai pagu paket Rp. 69.435.651.622.00, tahun Anggaran 2018 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dis.Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur tetap mengeluarlan sertifikat hak milik pengganti No.01880  atas nama ahli waris.

“Jadi Seritifikat Hak Milik No. 01880 / Kel. Rawamangun seluas 8511 M2 yang di atasnya berdiri bangunan Gedung Damkar itu,  statusnya sampai saat ini masih sah tanah milik ahli waris KOEPAS Bin ROSIDI,  tercatat A/n FATMAH Binti KOEPAS. Cs,” tegas Standarkiaa.* man

Share :

Baca Juga

Bendungan

Berita

Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gingseng di JawaTimur

Berita

BPTJ Rencanakan Pembangunan Skybridge Poris Plawad Demi Keamanan dan Kenyamanan Pejalan Kaki

Berita

Komite I DPD RI Dorong Revisi UU Pemilu Kembali Masuk Prolegnas

Berita

Polisi yang Hibahkan Tanah untuk Kantor Polsek, Lulus Pendidikan Perwira Polri

Berita

Pimpinan Fraksi Urun Rembuk Bahas Transformasi DPR

Berita

Kemenhub dan Pemprov Sulteng Dorong Ekonomi Daerah Melalui Layanan Penerbangan

Berita

Tinjau Terminal Batu Ampar Balikpapan, Menhub Jajal Bus BTS Balikpapan City Trans

Berita

Dialog Lintas Media dan Profesional Muda Indonesia-Tiongkok, Berlangsung Menarik dan Sukses